Mataram, 29 Oktober 2026 – Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Mataram (FAPERTA UMMAT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya riset, pengembangan inovasi teknologi, serta perlindungan hasil karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Aula BRIDA NTB, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, FAPERTA UMMAT diwakili oleh Dr. Ir. Karyanik, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., selaku Wakil Dekan II FAPERTA UMMAT sekaligus perwakilan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Kehadiran beliau menjadi bagian dari langkah strategis perguruan tinggi dalam memperluas jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam membangun ekosistem penelitian dan inovasi yang tidak hanya berorientasi pada penciptaan pengetahuan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran para peneliti, akademisi, inovator, inventor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin kompetitif, HKI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas, penelitian, dan inovasi. Perlindungan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga orisinalitas karya, memberikan pengakuan kepada inventor, serta membuka peluang pemanfaatan hasil inovasi secara lebih luas.
Bagi perguruan tinggi, perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing institusi. Hasil penelitian dosen dan mahasiswa tidak semestinya hanya berakhir sebagai laporan penelitian, tugas akhir, atau publikasi ilmiah, tetapi juga perlu diarahkan menjadi produk inovasi, teknologi tepat guna, desain industri, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha, industri, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran dan perlindungan HKI menjadi kebutuhan penting dalam mendorong produktivitas akademik dan inovasi perguruan tinggi.
Keterlibatan Dr. Ir. Karyanik dalam kegiatan tersebut juga memiliki relevansi dengan penguatan peran kelembagaan FAPERTA UMMAT dalam mengembangkan penelitian terapan dan inovasi teknologi, khususnya pada bidang pertanian, keteknikan pertanian, pengolahan hasil pertanian, serta pemanfaatan sumber daya lokal. Melalui peran sebagai Wakil Dekan II sekaligus perwakilan Sentra HKI UMMAT, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat dalam mendorong sivitas akademika untuk lebih aktif menghasilkan karya inovatif yang memiliki potensi perlindungan kekayaan intelektual.
Komitmen terhadap pengembangan inovasi tersebut juga tercermin dari rekam jejak Dr. Ir. Karyanik sebagai inventor yang telah memperoleh Paten Granted melalui inovasi Mesin Ekstraksi Sari Buah Mengkudu (Morinda citrifolia L.). Capaian ini menjadi salah satu representasi konkret kontribusi akademisi dalam menghasilkan teknologi berbasis penelitian yang memiliki perlindungan hukum. Inovasi tersebut juga menunjukkan bagaimana potensi komoditas lokal dapat dikembangkan melalui pendekatan rekayasa teknologi menjadi produk dan teknologi pengolahan yang memiliki nilai tambah.
Pengalaman dalam menghasilkan inovasi yang memperoleh paten menjadi modal penting dalam mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa perlindungan HKI perlu menjadi bagian integral dari proses penelitian dan pengembangan teknologi. Dengan demikian, kegiatan penelitian tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akademik, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebaruan, kebermanfaatan, potensi komersialisasi, dan peluang penerapan hasil inovasi dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, yaitu I Nyoman Sanistrya, S.H. dan Dicky Yoshua, S.T. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek terkait perlindungan kekayaan intelektual, mekanisme dan prosedur pendaftaran, rencana pendampingan lanjutan, serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, dibahas pula pentingnya melakukan identifikasi terhadap potensi kekayaan lokal dan inovasi daerah yang memiliki peluang untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Pembahasan mengenai penguatan Sentra KI menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan ini. Keberadaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi pusat fasilitasi, pendampingan, inventarisasi, dan pengelolaan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Melalui kelembagaan tersebut, proses identifikasi karya potensial, penelusuran kebaruan, penyusunan dokumen permohonan, hingga proses pendaftaran HKI dapat dilakukan secara lebih terarah dan sistematis.
Di sisi lain, sinergi antara BRIDA NTB dan perguruan tinggi juga memiliki peluang besar dalam mengoptimalkan potensi sumber daya daerah. Nusa Tenggara Barat memiliki beragam potensi komoditas pertanian, sumber daya hayati, produk olahan lokal, serta pengetahuan dan teknologi berbasis masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi inovasi bernilai ekonomi. Apabila dikelola melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, berbagai potensi tersebut dapat menjadi kekuatan dalam meningkatkan daya saing daerah.
Bagi FAPERTA UMMAT, kolaborasi semacam ini menjadi peluang untuk memperluas kontribusi akademik melalui pengembangan penelitian yang lebih aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi dengan lembaga pemerintah, dunia industri, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat membuka ruang kerja sama dalam pengembangan teknologi pertanian, mekanisasi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemanfaatan energi alternatif, serta inovasi berbasis potensi lokal.
Lebih jauh, penguatan perlindungan HKI juga diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma dalam budaya akademik, dari sekadar menghasilkan karya ilmiah menuju penciptaan inovasi yang memiliki kebaruan dan nilai guna. Dengan dukungan sistem pendampingan yang memadai, dosen dan mahasiswa dapat semakin terdorong untuk mengembangkan hasil penelitian menjadi prototipe, produk teknologi, maupun karya inovatif yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara BRIDA NTB, Universitas Muhammadiyah Mataram, perguruan tinggi lainnya, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi daerah. Kolaborasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pendaftaran HKI, tetapi juga pada peningkatan kualitas inovasi, pengembangan teknologi, percepatan hilirisasi hasil penelitian, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
FAPERTA UMMAT berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam penguatan ekosistem penelitian dan inovasi melalui peningkatan produktivitas akademik, pengembangan teknologi tepat guna, serta perlindungan hasil karya intelektual. Melalui sinergi kelembagaan dan penguatan peran Sentra HKI UMMAT, FAPERTA UMMAT mendorong lahirnya lebih banyak inventor dan inovator dari lingkungan akademik yang mampu menghasilkan karya orisinal, terlindungi secara hukum, dan memiliki nilai kebermanfaatan. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi motor penggerak lahirnya inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.
@adminfapertaummat
